Informatika adalah sebuah mata
pelajaran yang baru lahir di Kurikulum 2013 berdasarkan Permen No.35, 36, dan
37 tahun 2018 yang pengimplementasiannya dimulai dari tahun 2019.
Dalam pengimplementasiannya tersebut
mata pelajaran Informatika dibagi ke dalam 3 (tiga) jenjang yaitu jenjang dasar
untuk Sekolah Dasar atau yang sederajat, jenjang menengah pertama untuk sekolah
menengah pertama atau yang sederajat, dan jenjang sekolah menengah atas untuk
Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
Adapun beberapa rincian dari pembagian
perjenjang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jenjang dasar (Sekolah Dasar / Madrasah
Ibtidaiyah)
Peraturan
yang mengaturnya adalah permen Nomor 37 tahun 2018, dengan menerangkan bahwa Muatan
informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan
sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau
muatan lokal.
Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
2. Jenjang menengah pertama (Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah)
Peraturan yang mengaturnya adalah permen Nomor
35 tahun 2018, dengan menerangkan bahwa Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan
mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menteri ini.
Bahwa dalam kelompok B (umum), dengan nomor
urut 3 tertulis mata pelajaran Prakarya dan /atau Informatika untuk kelas 7,
kelas 8 dan kelas 9 dengan masing-masing 2 jam pelajaran.
3. Jenjang menengah atas (Sekolah Menengah
Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah)
Peraturan
yang mengaturnya adalah permen Nomor 36 tahun 2018, dengan menerangkan bahwa Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran
Informatika pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menteri ini.
Bahwa dalam Mata Pelajaran Pilihan Lintas minat dan /atau
pendalaman minat dan / Informatika untuk kelas X sebanyak 6 atau 9 jam
pelajaran, kelas XI sebanyak 4 atau 8,
dan kelas XII sebanyak 4 atau 8 jam pelajaran.
Namun dalam implementasi di lapangan ternyata
masih ada beberapa informasi yang belum maksimal tersampaikan dan diterima oleh
pemangku kebijakan, sehingga keberadaan mata pelajaran informatika ditahun 2019
belum dipahami secara keseluruhan.
Salahsatu indikasi adanya informasi yang belum
maksimal tersampaikan bahwa terdapat beberapa sekolah yang masih merasa bingung
walaupun sebenarnya materi mata pelajaran informartika tersebut diterapkan
disekolah yang bersangkutan.
Adanya hal seperti hal tersebut diatas adalah
salahsatu yang mendasari dari kegiatan pertemuan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang dilaksanakan di aula SMPN Unggulan Sindang Indramayu Jawa Barat pada hari kamis tanggal 12 september 2019 dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB ini
dengan berharap semua hal yang menyangkut tentang mata pelajaran informatika
baik tentang dasar hukum, tentang sangkut paut dan kedudukan di dapodik, dan
posisi dengan mata pelajaran yang lainnya dalam struktur kurikulum 2013.
Penyelenggara MGMP dalam kegiatan ini sendiri
adalah MGMP TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dengan susunannya adalah Ketua (M.Firman Suwarya, M.Kom), Sekretaris (Adi Sudarmadi, M.Si), Bendahara (Elly Yuliati, S.Pd), Anggota (Bambang Susetyanto, S.Kom, Nita Apriyani, S.Kom, dan Wagiyo, M.Si) dimana keberadaan mata
pelajaran TIK sendiri sudah tidak ada lagi dalam Kurikulum 2013 sebagai mata
pelajaran, namun hanya dalam bentuk Bimbingan TIK sesuai dengan peraturan
menteri no. 45 tahun 2015 yang lalu.
Dalam perjalanannya Bimbingan TIK yang biasa
disingkat dengan BTIK ini akan terus berjalan sebelum peraturan menteri yang
mengesahkannya dicabut atau dihentikan.
Dengan lahirnya mata pelajaran Informatika
maka kepengurusan yang berkaitan dengannya tentu harus disesuaikan, maka MGMP
TIK yang semula mengurus, mengelola secara resmi inipun harus di konversikan
atau diperbaharui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dalam hal ini oleh Kasi Kurikulum Bapak Dr. H. Pendi Susanto, M.Pd menjadi sebuah MGMP mata pelajaran informatika menjadi MGMP
INFORMATIKA.(mfs_red_smpnunggulansindang).
0 Response to "WELLCOME TO MGMP INFORMATIKA INDRAMAYU AND IMPLEMENTATION PERMEN 2018"
Post a Comment